Tiga Pemuda Diamankan Polisi di Metro Timur, Diduga Konsumsi Narkotika

22/07/2025 08:31:53 WIB 8

 

METRO – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, tiga orang laki-laki diamankan saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Senin malam (21/07/2025).

Ketiganya, yakni SA (21), AA (55), dan ZW (20), diamankan petugas sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kerang No.18, RT 018 RW 007. Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Dari hasil penggeledahan, ditemukan 18 puntungan bekas pakai yang di dalamnya berisi daun-daun diduga tembakau gorila, serta satu pipet plastik berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Selasa (22/07/2025).

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa lima plastik klip bekas pakai, satu kotak rokok berisi pipa kaca bekas bakar, dua pipet plastik kosong, satu botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai alat hisap (bong), serta satu pipet berisi serbuk putih.

Ketiga terduga pelaku merupakan warga Kelurahan Yosodadi. Kini mereka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Metro.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.

in Hukum

Share this post