Metro, 22 Juli 2025 –Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 sekira pukul 20.30 wib, petugas dari Satuan Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan 35 lembar plastik klip bening yang masing masing berisi daun daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor seluruhnya ± 14 gram dan 7 lembar gulungan lakban warna merah yang masing masing berisi 1 lembar plastik klip bening berisi daun daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor seluruhnya ± 7 gram dari seorang laki-laki berinisial RH (23).
RH ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Jl.Seminung Kel.Yosorejo Kec.Metro Timur Kota Metro.
RH berikut barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Res narkoba Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan keduanya sebagai terlapor dan akan dijerat dengan Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres.
Polres Metro menghimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika.