Tertangkap Tangan Miliki Tembakau Sintetis, Pemuda Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Metro

10/06/2025 08:04:42 WIB 4

 


METRO – Seorang pemuda berinisial MRF (19), warga Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, terpaksa berurusan dengan hukum setelah diduga kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis. Ia diamankan petugas Satresnarkoba Polres Metro pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di teras rumah yang beralamat di Jalan Kanguru, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti mencurigakan.

Dari tangan MRF, petugas menyita dua gulungan lakban warna cokelat, yang masing-masing berisi satu plastik klip bening berisi daun-daun kering yang diduga kuat sebagai tembakau gorila, dengan berat kotor ±1,16 gram. Selain itu, ditemukan pula satu plastik klip berisi daun kering sejenis dengan berat ±12,04 gram dan satu gelas plastik bermerk PHANTER berisi gulungan lakban yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi tembakau sintetis seberat ±0,67 gram.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Metro IPTU Prasetyo, S.H menyatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengintaian dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara. “Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap salah satu petugas di lapangan.

Atas perbuatannya, MRF dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Metro.

in Hukum

Share this post