Polres Metro Ringkus Buruh Harian Lepas karena Sabu 5,15 Gram
01/10/2025 09:05:43 WIB
8

Metro – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial HW (37), warga Tejo Agung, Metro Timur, berhasil diringkus petugas karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan tersebut berlangsung pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,15 gram. Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan tersangka. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Metro mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. “Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat kepolisian sendiri, perlu dukungan dari semua pihak,” tambah Kasat Narkoba.
in
Keamanan