Operasi Zebra Krakatau 2024, Polda Lampung Terjunkan 711 Personel Tertibkan Lalu Lintas dan Pelantikan Presiden

15/10/2024 14:37:58 WIB 16

LAMPUNG – Operasi Zebra Krakatau 2024 dimulai di seluruh polres/polresta jajaran di Provinsi Lampung per Senin, 14 Oktober 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polda Lampung menerjunkan sebanyak 711 personel selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024.

Rinciannya, 94 personil dari Satgas Ops Polda dan 617 personil dari Polres jajaran.

Tanda dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2024 yaitu dengan melakukan apel akbar Polda Lampung dan polres/polresta jajaran serta sejumlah instansi terkait di Mapolda Lampung, Senin (14/10/2024).

Menurut Ramadhan, ada 3 tujuan utama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, yaitu Menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif selama pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Kemudian Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.

Lalu membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.

Dia menjelaskan bahwa operasi ini bersifat terbuka dan melibatkan fungsi lalu lintas, serta didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya. 

"Kami berfokus pada kegiatan edukatif dan persuasif, sekaligus penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik," ungkapnya.

Sedangkan polda Operasi Zebra Krakatau 2024 adalah 40 persen kegiatan preemptif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum, yang dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile, serta teguran langsung.

Melalui inisiatif ini, Polda Lampung berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas, menjadikan jalan raya lebih aman untuk semua.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,

Email: humaspoldalampung@gmail.com

Twitter: @humaspoldalpg

FB: humas_poldalampung

IG : @humas_poldalampung

Share this post