Guru Yang Cabuli Muridnya Telah dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

03/11/2024 20:20:27 WIB 14

Bidhumas Polda Lampung
Press Release No: 808/XI/HUM.6.1.1/2024/Bidhumas
Minggu, 3 November 2024

Guru yang Cabuli Muridnya Telah Dilakukan Penahanan di Mapolresta Bandar Lampung

Lampung - Guru Sekolah Dasar Swasta di Bandar Lampung yang merupakan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi dilakukan penahanan setelah sebelumnya sempat ditangguhkan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan penahanan terhadap FZ telah dilakukan sejak kemarin.

"Sejak kemarin (sabtu), tersangka FZ ini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung. Penahanan ini guna kepentingan penyidikan yang dimana memang kasus ini prosesnya tetap berjalan," katanya, Minggu (3/10/2024).

Saat ini kata Umi, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

"Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari, saat ini masih menunggu proses kelengkapan berkasnya," tandasnya.

Peristiwa tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh FZ terhadap anak didiknya diketahui sudah terjadi sebanyak 3 kali. Pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tanggal 20 September 2024 lalu.

Sebelumnya, Polisi melakukan penangguhan penahanan atas dasar surat permohonan perihal penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah (SHM).

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos.S.I.k.M.Si.,
Email: humaspoldalampung@gmail.com
Twitter: @humaspoldalpg
FB: humas_poldalampung
IG : @humas_poldalampung

in Hukum

Share this post