Polres Metro Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus Pencurian dan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 362 KUHPidana Juncto 64 KUHPidana dan Diketahui pelaku pencurian tersebut berinisal W (49) warga Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK, M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H, M.H mengatakan penangkapan tersebut bredasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/331/XI/2024/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, yang di laporkan oleh korban atas naman Fariz (38) warga Metro Selatan pada tanggal 04 November 2024.
Adapun kronologi kejadian tersebut diketahui oleh korban Fariz (39) pada tanggal 30 Oktober 2024 pukul 20.00 wib, Saat korban Fariz (39) melakukan pengecekan barang tembakau rokok yang sisa seharusnya 10 (sepuluh) Kg namun hanya tersisa 6 (enam) Kg ternyata barang yang hilang 4(empat) Kg.
Diketaui juga selama ini setiap korban Fariz (39) melakukan pengecekan barang selalu ada yang kurang dengan total 50 (lima puluh) Kg, korban mengetahui dari saksi atas nama Hendi (29) bahwa dirinya pernah melihat terlapor W (49) menjual tembakau kering milik korban F (39) di jual murah dari harga pasaran, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.5.500.000,-(lima juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi yang telah di buat korban Fariz (39), Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada Hari Minggu Tanggal 03 November 2024 sekira jam 23.11 wib Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku pencurian yang diamankan.
Saat ini pelaku W (49) berikut barang bukti telah di amankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.