Metro, Lampung – Polres Metro melalui Seksi Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum kepada seluruh personel Polres Metro dan Polsek jajaran, Rabu (30/07/25). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Lingkungan Polri.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Sanika Satyawadha Polres Metro, dan dibuka secara resmi oleh Kabag Ops Polres Metro, Kompol Adrianus Widanarto. Dalam sambutannya, Kompol Adrianus menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh mengenai mekanisme penanganan pengaduan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polri.
“Kegiatan ini sangat penting sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan integritas kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kompol Adrianus.
Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh personel dari Seksi Hukum Polres Metro, yang membahas secara rinci isi Perkap Nomor 2 Tahun 2004, termasuk tata cara penerimaan, pencatatan, pemeriksaan, dan pelaporan pengaduan masyarakat.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. melalui keterangan tertulisnya Ia menyampaikan bahwa pemahaman yang baik terhadap regulasi ini merupakan kunci untuk mewujudkan pelayanan Polri yang lebih humanis dan profesional.
“Saya berharap seluruh personel mampu memahami dan mengimplementasikan Perkap ini dalam setiap tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegas AKBP Hangga.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti dengan antusias oleh para peserta, yang terdiri dari para perwira, bintara, dan staf Polres serta Polsek jajaran. Diharapkan melalui kegiatan ini, seluruh anggota Polri di wilayah hukum Polres Metro semakin siap dan sigap dalam menangani setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur yang berlaku.