Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Persetubuhan Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

16/01/2023 14:26:00 WIB 568

https://tribratanews.lampung.polri.go.id       Polres Metro Polda Lampung – Unit PPA Satreskrim Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pemuda  warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat

Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K menjelaskan dimana pelaku kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yaitu berinisial RN (27) warga Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat kota metro. Sedangkan korbannya berinisial OS (14)  yang berstatus pelajar.

“Modusnya pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban Berawal pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial facebook, kemudian pelaku mengajak korban untuk kerumah pelaku di Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro dan dirumah pelakulah,  RN melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban OS, dari keterangan pelaku, sudah melakukan sebanyak 5 (Lima) kali kepada OS. Dan korban OS diperkirakan sampai hamil” tutur Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Mangara Panjaitan, S.T.K., S.I.K menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan polisi dari pihak keluarga korban. Dimana keluarga korban awal mulanya curiga karena perut korban membesar setelah ditanyakan kepada korban dan dicek ke dokter bahwa korban telah hamil kemudian pihak keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Polda Lampung.

Kasat Reskrim menambahkan “untuk Pelaku RN dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” tutup Kasat Reskim.

in Hukum

Share this post