Metro, Lampung – Seorang pelajar berinisial RAY (17) warga Sekampung, Lampung Timur, diamankan aparat kepolisian Sat Samapta Polres Metro pada Jumat (15/11) sore, sekitar pukul 17.30 WIB, setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Tersangka ini, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menurut keterangan polisi, RAY mengaku telah membeli narkotika jenis sabu melalui akun Instagram dan berniat mengambil barang haram tersebut di sekitar tempat kejadian.
Setelah penggeledahan di sekitar lokasi, polisi bersama warga menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan batu di depan Poskeskel Hadimulyo Barat. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
Tersangka yang diketahui masih berstatus pelajar ini, kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut. Kapolres Metro juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika di lingkungan sekitar.