METRO – Tim Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) Polres Metro kembali menunjukkan hasil positif dalam upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
Dalam patroli malam yang digelar di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berada di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebanyak 89 (delapan puluh sembilan) butir obat keras berbahaya jenis eximer yang dibawa tanpa izin edar.
Pelaku berinisial DWA, warga Desa Purwosari, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro. Saat ini, yang bersangkutan telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan memberantas penyalahgunaan obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja.
"Penindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan represif yang terus kami lakukan untuk menekan aksi kejahatan dan peredaran obat-obatan berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegas Kapolres.
Patroli KRYD rutin digelar jajaran Polres Metro sebagai bentuk nyata kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah hukum Polres Metro.