Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pencurian Motor

04/10/2024 12:55:17 WIB 11

Metro, 3 Oktober 2024 – Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota Metro. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/31/IX/2024 yang diterima pada 29 September 2024, petugas berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian sepeda motor.

 

Kronologi Kejadian Peristiwa pencurian terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro. Korban, R F (27), seorang petani yang tinggal di Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, sedang membeli semangka di area persawahan ketika kejadian berlangsung.

 

Saat korban memarkir sepeda motornya sekitar 100 meter dari lokasi, ia melihat seorang laki-laki tak dikenal mencoba merusak kunci sepeda motor miliknya. Pelaku kemudian berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Meski sempat mengejar, korban kehilangan jejak pelaku dan langsung melaporkan insiden ini ke Polres Metro.

 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali, S.H mengatakan bahwa setelah melakukan penyelidikan intentif tim Tekab 308 berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

 

“Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang diketahui bernama IIR (40), seorang buruh harian lepas asal Desa Bumi Jawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. Pelaku ditangkap di rumahnya pada 3 Oktober 2024,” ucapnya

 

Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban, yaitu Honda Beat warna biru hitam tahun 2019. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah putih yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya.

 

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

 

Polres Metro menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan hal-hal mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.

in Hukum

Share this post