Tekab 308 Presisi Polres Metro Tangkap Pelaku Curanmor, Sudah Lebih Dari 7 TKP Di Metro

10/12/2022 20:56:00 WIB 597

Tribratanews.lampung.polri.go.id - Polda Lampung : Lampung / Polres Metro, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung kembali menangkap satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beberapa kali bersaksi di Kota Metro.

Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung menangkap satu orang pelaku curanmor di wilayah Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur pada Jumat 9 Desember 2022 sekira jam 15.20 Wib Sore.

Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Mangara Panjaitan, S.T.K., S.IK membenarkan aksi penangkapan tersebut. Pihaknya hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Iya benar, ini sedang di proses. Lagi kita dalami berapa TKP dan seperti apa modusnya. Nanti akan kita informasikan perkembangannya kembali," kata Kasat

Team Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan info pelaku berada di Wilayah Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur, terkait info tersebut atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro team Tekab 308 Presisi Polres Metro berangkat ke Wilayah Nibung Gunung Pelindung Lampung Timur dan benar tersangka ada bersama temannya bernama DAHUD (DPO), saat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan serta melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dimana tindakannya sudah membahayakan petugas, setelah dapat dilumpuhkan selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD A.Yani Metro untuk dilakukan pengobatan

IPTU Mangara Panjaitan juga menjelaskan bahwa  "Pelaku berinisial MM, kita sedang kembangkan. Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan curat lebih dari 7  TKP yang berada di wilayah hukum Polres Metro. Saat ini pelaku masih kami lakukan pemeriksaan," tandasnya.

Kini pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

in Hukum

Share this post