https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Sat Reskrim Polres Metro berhasil Ungkap Kasus Perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 363 KUHP.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H membenarkan berita penangkapan tersebut.
“Benar kita telah berhasil ungkap kasus curat kendaraan roda dua milik pelapor WCP (25) warga Yosodadi Metro Pusat dengan terduga pelaku berinisial G (26) warga Gunung Sugih Besar Lampung Timur”, Ucap Kasat saat di konfirmasi di ruangannya.
Kasat Reskrim menceritakan kronologi awal kejadian”Kami sampaikan awal mula kronologi terjadi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekira pukul 18.30 wib Di Halaman Parkir Masjid Almuhajirin JI. Tawes Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro, Pelaku G (16) melancarkan aksinya dengan cara merusak Kunci Stang sepeda motor milik pelapor WCP (25) yang sedang melaksanakan Shalat Maghrib dan membawa kabur sepeda motor.
Karena kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian satu unit kendaraan roda dua yang di tafsir senilai Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro untuk di Proses Lebih Lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Sat Reskrim Polres Metro melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut.
Selanjutnya pada hari jum’at Tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 17.00 wib team Tekab 308 Presisi Polres metro menuju ke lokasi kediaman terduga pelaku di desa Gunung Sugih Besar. Kab Lampung timur dan berhasil mengamankan sterduga pelaku guna di bawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.