https://tribratanews.lampung.polri.go.id Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024 di bawah kepemimpinan Kanit Reskrim Polsek kedondong AIPTU JONI ISMET, S.H Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Senin, 20 Juli 2020, di Desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah Pria Berinisial G (63 Tahun) asal Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran pada hari Selasa, 7 Mei 2024, pukul 22.00 WIB, Dirinya Ditangkap di Umbul Way Tengah Desa Cipadang Kec. Gedong Tataan.
Kronologi kejadian terjadi pada waktu sekitar Pukul 03.00 WIB, Senin, 20 Juli 2020 Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela. Kemudian, pelaku berhasil mengambil kunci sepeda motor Honda Beat milik Korban yang berada di atas televisi lalu Sepeda motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh pelaku yang terparkir di dalam dapur.
AIPTU JONI ISMET, S.H menyatakan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya setelah dilakukan interogasi. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kedondong untuk proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya jaringan kriminal lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tekab 308, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu buah obeng yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya.” Ungkap Joni Ismet.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya .H. Hitijahubessy, SH, S.IK, MM mengapresiasi kerja keras Tim Tekab 308 yang berhasil mengungkap kasus ini dan Menghimbau Kepada Masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian untuk mencegah tindak kriminalitas di wilayah mereka.