Metro, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang sempat menghebohkan warga Kota Metro. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 2 Mei 2025, terhadap seorang pria berinisial S, warga Jalan Bungur, Kecamatan Metro Pusat.
Kasus ini berawal dari laporan korban berinisial P, seorang perempuan berusia 36 tahun yang melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada 9 Februari 2025. Dalam laporannya, P mengaku menjadi korban intimidasi oleh S, yang saat itu mengacungkan sebilah celurit dan mengancam akan menggorok lehernya. Insiden tersebut terjadi di Jalan Bungur RT 045 RW 006, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, sekitar pukul 21.35 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami ketakutan yang mendalam dan trauma psikis. Laporan korban teregister dalam LP/B/65/II/2025/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka tengah berada di kediamannya di Jalan Bungur No. 10, Metro Pusat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bilah celurit bergagang kayu serta sebuah klip video rekaman yang merekam aksi pengancaman tersebut..” ucapnya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku S dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Aparat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ancaman kekerasan yang meresahkan masyarakat.