Polres Metro Polda Lampung – Pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 pkl 22.00 Wib Satresnarkoba Polres Metro meringkus seorang perempuan berinisial AD (25Th) di rumahnya yang beralamatkan di Rt 009 Rw 004 Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro,Lampung.
Wanita muda itu diduga menjadi pengedar obat psikotropika. Pasalnya, dalam penangkapan itu ditemukan ratusan obat Tramadol.
"AD ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Ia mengedarkan tramadol," kata Kasatres Narkoba Polres Metro, IPTU A.E Siregar saat di mintai keterangan di ruangannya.
Dia menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat menyebutkan bahwa terduga tersangka merupakan pengedar obat jenis TRAMADOL HCI 50mg tanpa izin edar, mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekira pukul 22.00 segera menuju lokasi tersebut dan ketika ditemui di rumahnya, personil langsung melakukan pemeriksaan terhadap badan,pakaian dan rumah terduga tersangka dan benar saja di temukan 27 lempeng obat merk TRAMADOL HCl 50mg yang masing masing berisi 10 butir dan 1 lempeng obat merk TRAMADOL HCl yang berisi 9 butir.
“Untuk itu, dia dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar” Lanjut Kasat Narkoba.
Akhirnya saat ini terduga pelaku di amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.