Polres Metro Polda Lampung, Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Metro Polda Lampung melakukan sosialisasi penerepan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas di sekolah mengemudi Dinamis, Selasa (20/12/2022).
Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah instruktur dan calon pengemudi diharap dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Polda Lampung, AKP Rezki Parsinovandi S.IK mengatakan, “sosialisasi bagi calon pengemudi dianggap perlu dilakukan sebab mengemudi tidak hanya mahir mengendarai kendaraan, namun aturan berkendara di jalan raya dianggap perlu diketahui calon pengemudi, agar mereka menjadi pelopor keselamatan di jalan.”
Tidak hanya calon pengemudi, sejumlah instruktur juga dibekali ilmu tentang lalu lintas. Hal tersebut sebagai bekal yang nantinya didapatkan oleh instruktur untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang tata cara berlalu lintas di jalan raya atau Kamsetibcar.
"Semua ini bertujuan untuk mengedukasi para peserta didik dan instrukturnya. Instruktur ke depannya diharapkan tidak hanya mengajarkan bagaimana cara mengemudi yang baik saja, aturan berlalu lintas juga perlu diberikan kepada peserta didik atau calon pengemudi," jelasnya.
"Saya yakin banyak dari calon pengemudi yang sedang kursus belum sepenuhnya memahami tata cara aturan berlalu lintas yang baik. Untuk bisa selamat dalam berkendara, tidak hanya dibutuhkan teknik mengemudi yang baik, namun aturan-aturan di jalan raya dianggap penting untuk didapatkan oleh calon pengemudi agar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas," Tutup Kasat Lantas.