Polres Metro Polda Lampung – Keseriusan Polres Metro dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Metro, dibuktikan dengan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang remaja berinisial AR yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Penangkapan tersebut terjadi Jl. Ahmad Yani Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro sekira pukul 10.00 Wib, Sabtu (06/05/2023).
AR sendiri merupakan warga Jl. Bima Tejo Agung, Metro Timur, Kota Metro.
Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan badan dari tersangka AR ditemukan barang berupa bungkusan/paket dari jasa pengiriman atas nama penerima AR, dan setelah dibuka berisi 500 butir obat merk TRAMADOL HCl 50mg dan 5 butir obat warna kuning logo MF diduga obat HEXYMER yang tidak memiliki ijin edar serta 1 butir obat merk VALDIMEX DIAZEPAM yang diduga mengandung psikotropika.
Saat dikonfirmasi Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar menjelaskan "Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Polda Lampung membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap AR(18) pada Pada hari Sabtu 06 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib Jl. Ahmad Yani Kel. Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro, " ujarnya.
Setelah dilakukan Interogasi kepada AR telah diakui barang tersebut miliknya. Saat ini AR dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Polda Lampung, guna untuk diproses secara hukum,serta ditindak sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku.