METRO – Tim Satresnarkoba Polres Metro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Seorang pelajar berinisial DJ (18) diamankan petugas karena diduga menguasai dan menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila), Rabu malam (11/6/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah bengkel sepeda di Jalan Semangka, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat. Petugas menemukan satu buah puntungan rokok yang diduga sisa pakai tembakau gorila di lokasi penangkapan.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo, S.H mengatakan bahwa tak berhenti di situ, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke kediaman DJ yang berada tak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi daun-daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kotor ± 0,86 gram.
“Barang bukti yang kami temukan menunjukkan dugaan kuat bahwa tersangka menyimpan dan telah menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasat
Tersangka DJ, warga Kelurahan Yosomulyo, Metro Pusat, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Metro terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur,” tegas pihak kepolisian.