Polres Metro, Menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Pekat Krakatau 2025

16/05/2025 15:11:16 WIB 11

Metro, 16 Mei 2025 - Polres Metro melaksanakan kegiatan konferensi Pers ungkap kasus yang dilakukan oleh Satreskrim dan Satres Narkoba Polres Metro, atas keberhasilannya dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika selama Januari s/d Mei 2025 dan kejahatan premanisme dalam pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau 2025 yang telah dilaksanakan oleh Polres Metro dan jajaran, Jumat, 16 Mei 2025.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K. didamping Pejabat Utama Polres Metro menjelaskan keberhasilan pengungkapan Kasus Narkoba di Kota Metro selama tahun 2025 sebanyak 31 (Tiga puluh satu) Laporan Polisi dengan mengamankan tersangka sebanyak 49 (empat puluh Sembilan) orang berikut barang bukti  Sabu 16,97  gram, Sinte 99,87 gram, Ganja 61,78 gram, Ekstasi 1 butir , Obaya 1351 butir dan Psikotropika 54 butir.

“Sementara untuk pengungkapan kejahatan premanisme  dalam Operasi Pekat Krakatau 2025 yang berlangsung selama 14 hari, Sat Reskrim Polres Metro dan unit reskrim polsek jajaran berhasil mengungkap  3  Perkara Target operasi (TO) dan 2 perkara non target operasi ( TO) . dan untuk TO tempat Polres Metro berhasil  mengungkap 15 tempat yang menjadi target operasi dan 7 ( Tujuh)  tempat non target operasi, selanjutnya untuk target operasi barang  berhasil mengungkap sebanyak 7 dengan rincian TO 1 sedangkan Non TO 6, sementara itu dalam Ops Pekat ini polres metro berhasil mengamankan 7 orang, 5 orang target operasi dan 2 orang non target operasi” Jelas AKBP Hangga.

Kapolres  Metro juga menambahkan “Operasi ini merupakan peringatan keras kepada pelaku kejahatan terkhusus yang melakukan aksinya di Kota Metro, bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada pelaku kriminal,  Polres Metro berkomitmen untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi masyarakat  Kota Metro”, Ujar AKBP Hangga.

Diakhir konferensi pers Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing dan menghindari hal-hal yang berkaitan dengan penyakit masyarakat dan agar dapat membantu menginformasikan jika melihat aktivitas yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas ke Kantor Polisi terdekat atau ke Bhabinkamtibmas wilayahnya masing-masing.

in Hukum

Share this post