Metro, Lampung – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan eksploitasi terhadap seorang wanita di Kota Metro. Kasus ini terungkap pada hari Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 12.15 WIB di salah satu Hotel Kota Metro.
Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/13/X/2024/SPKT/Polres Metro, Polda Lampung, kejadian berawal dari informasi adanya aktivitas yang diduga melibatkan jasa layanan ilegal. Pelapor, anggota Polri berinisial DA, menerima informasi terkait penyediaan jasa yang melibatkan perempuan untuk melayani tamu di kamar hotel. Berbekal informasi ini, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan.
Korban Berinisial D (31), seorang ibu rumah tangga asal Trimurjo, Lampung Tengah, diduga dijebak oleh tersangka yang menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp150.000 per jam. Tersangka, pria berinisial DS (34), diduga memanfaatkan iklan lowongan kerja di media sosial facebook untuk merayu korban dan memintanya mematuhi aturan-aturan tertentu, termasuk menuruti tamu yang memesannya. Setelah korban tiba di hotel, DS membawa korban ke dalam kamar dan meminta korban untuk melayani tamu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, S.H mengatakan bahwa proses penangkapan berlangsung cepat.
“Proses penangkapan berlangsung cepat. Setelah menerima informasi dan memastikan keberadaan tersangka di lokasi, Unit PPA Polres Metro melakukan penangkapan terhadap DS di salah satu Hotel di Kota Metro pada pukul 12.10 WIB. DS kemudian dibawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix warna hijau milik tersangka serta uang tunai sejumlah Rp700.000. Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap lebih lanjut kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan ini.
"Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang memanfaatkan tipu daya dan janji palsu untuk menjerat korban. Ini adalah kejahatan serius yang merusak kehidupan masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak," ujar Kasat Reskrim Polres Metro.
Polres Metro akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan bagi korban dapat ditegakkan.