Metro, Lampung — Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro. Pelaku berinisial B.K. (34), seorang buruh harian lepas, diamankan petugas setelah diduga merekam korban berinisial V.Y. (28) saat sedang mandi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Gang Melati, RT 038 RW 007, Metro Pusat, Kota Metro. Berdasarkan laporan yang masuk ke SPKT Polres Metro pada 10 Maret 2025, korban mengalami trauma psikis akibat tindakan pelaku yang secara diam-diam merekam dirinya di kamar mandi.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan berbekal laporan tersebut, tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan intensif.
“Hingga pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya yang masih berada di wilayah yang sama dengan lokasi kejadian, Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kasat
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Vivo warna biru, yang diduga digunakan untuk merekam aksi bejat tersebut.
Pelaku B.K. kini dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman berat.
Polisi masih mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa.