Metro, 10 April 2025 – Kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan membuahkan hasil positif. Pada Rabu malam, 09 April 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, warga di Jl. Bambu Kuning, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Kedua pria tersebut kemudian diketahui bernama RS(19) dan RFN (21) kedua pemuda tersebut merupakan warga Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara. Merespons cepat laporan warga, petugas dari Polres Metro segera mendatangi lokasi. Tim Opsnal Sat resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yang didalamnya berisi daun - daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor seluruhnya ± 3,62 gram serta 1 (satu) buah timbangan digital berwarna silver dan 13 (tiga belas) pack plastik klip bening.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK, mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam membantu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas Kepolisian. Saat ini kedua terduga beserta barang bukti telah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
RS(19) dan RFN (21) dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Metro terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro, serta mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.