Polisi Tangkap Penadah Motor Curian Di Kota Metro

02/04/2024 13:30:00 WIB 1.505

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat Polres Metro menangkap seorang penadah sepeda motor curian yang berinisial S (39) warga Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku S ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah Kost yang berada di wilayah Kelurahan Hadimulyo barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 kemarin.

Di temui di ruangannya, Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto S.IP membenarkan berita penangkapan itu.

Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian pada hari sabtu Tanggal 30 Maret 2024,di ketahui sekira pukul 20.30 Wib,di Tempat Kost yang berada di Kelurahan. Hadimulyo barat Kecamatan Metro pusat Kota Metro, Kejadian pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diketahui oleh pelapor An. Fariz dan saksi An. Andria setibanya pulang dari Bandar Lampung.

Saat di mintai keterangan, pelapor mengatakan Sepeda motor miliknya di tinggal dan di masukan kedalam rumah Kos tempat saksi ngekos dan dalam keadaan terkunci Stang,pada saat itu di tempat Kosan Saksi ada 1(satu) orang laki-laki yang berinisial R yang merupakan teman kakak sepupu Saksi yang sudah seminggu menginap di tempat Kosan Saksi.

Namun saat tiba di kost sepulang dari Bandar Lampung, pelapor dan saksi mendapati pintu rumah Kosan dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian masuk kedalam Kosan mendapati Sepeda Motor milik pelapor sudah tidak ada lagi dan terduga pelaku R sudah tidak ada lagi berikut baju pakainya sudah tidak ada, Pelaku di duga merusak kunci Stang dan kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan bersama dengan sepeda motor yang telah di curinya tersebut  yang mana berdasarkan informasi, pelaku berada di wilayah Bumi Ratu Nuban Kab. Lampung Tengah.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Metro Pusat menuju ke lokasi, sesampainya di sana dan bertemu terduga pelaku berinisial S (39) berikut dengan kendaraan milik korban.

Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terduga bernama S mengakui perbuatannya telah membeli satu unit motor dari terduga pelaku an. R.

“Berdasarkan pengakuan tersebut Terduga Tersangka S berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Metro Pusat, Dan untuk terduga tersangka R saat ini telah kami kantongi identitasnya dan sedang kami lakukan pengejaran” Pungkas Kapolsek.

in Hukum

Share this post