Metro, Lampung – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FA (23) seorang mahasiswa yang merupakan warga Tangerang, Banten.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad, S.H., M.H membenarkan berita penangkapan itu.
Ungkap kasus ini berawal pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.30 wib, anggota Sat Res Narkoba Polres Metro, yang mengamankan seorang pemuda berinisia; FA (23) di didepan sebuah rumah yang beralamatkan di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka FA (23), di temukan bukti bahwa tersangka FA (23) telah menyebarkan narkotika jenis tembakau gorila/sintetis di beberapa titik di Kota Metro untuk dijual secara online.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 21.40 wib anggota Sat Narkoba Polres Metro membawa pelaku FA (23) untuk menunjukkan tempat tempat tersebut dan berhasil diamankan 2 (dua) buah gulungan lakban warna coklat yang masing masing berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening daun daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis di gang disamping Kantor Kelurahan Tejoagung di Jl.Raya Stadion Kel.Tejoagung Kec.Metro Timur Kota Metro.
Selanjutnya, tersangka FA (23) bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para, pihak kepolisian juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dalam memberantas peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.