https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Metro Polda Lampung, Tekab 308 Presisi Polres Metro amankan seorang oknum dosen yang berinisal IN (30) dan mengajar di salah satu Universitas yang berada di Kota Metro yang di duga telah melakukan tindak pidan penipuan terahadap sesama rekannya yang juga berprofesi sebagai dosen.
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali S.H, M.H menjelaskan modus operandi dijalankan pelaku dengan menjanjikan korban berinisial S dapat masuk sebagai tenaga pengajar di SMP MUAD Metro dengan menyerahkan sejumlah uang kepadanya.
Namun setelah korban menyerahkan uang senilai Rp. 9.000.000,- korban tetap tidak masuk menjadi tenaga pengajar di SMP MUAD Metro dan akibat kejadian tersebut korban melaporkannya kepolres Metro.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/133/IV/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 30 April 2024, prtugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyelidikan serta telah memeriksa sejumlah saksi dan juga mengamankan barang buktinya.
Dan pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro mendapatkan info bahwa tersangka berada di kontrakan korban yang beralamat di Metro Timur Kota Metro. Selanjutnya Anggota Sat Reskrim Polres Metro melakukan penangkapan pada pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan tersangka IN dan kemudian membawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut.