Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Metro di Kamar Kosan, Diduga Konsumsi Sabu

15/05/2025 08:47:09 WIB 8


Metro, 14 Mei 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Metro. Dua orang pria berinisial A.D.S. (34) dan S. (30) warga asal Lampung Timur diamankan saat sedang berada di sebuah kamar kosan di Jalan Hasanudin, Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Selasa malam (13/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari lokasi, polisi menemukan satu set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca yang berisi endapan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat ± 1,88 gram. Selain itu, juga diamankan satu kotak rokok bermerek “MAMI BARU” yang di dalamnya terdapat empat lembar plastik klip bening bekas pakai, satu batang pipa kaca bekas pakai, dan satu batang pipa kaca lain yang juga berisi endapan kristal diduga sabu dengan berat ± 1,4 gram.

 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Prasetyo, S.H menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kosan tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika.

 

"Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Metro beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

in Hukum

Share this post