Polres Metro Polda Lampung - Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung menangkap 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. IM (22) pemuda warga Kel. Purwoasri Kec. Metro Utara Kota Metro pertama kali yang diamankan oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Metro Polda Lampung hari Selasa, 17 Januari sekira pukul 22.00 Wib di Jl. Srigala Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro, Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk "SURYA GUDANG GARAM" didalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorilla (sinte). Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang beralamat di Jl. Gelatik RT 009 RW 003 Kel Purwosari Kec. Metro Utara Kota Metro lalu dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelapor hasilnya ditemukan di dalam 1 (satu) buah kotak merk "SUNISA" warna hitam yang didalamnya berisikan 3 (tiga) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering dan biji-bijian kering yang diduga narkotika jenis ganja.
Setelah mengamankan IM, Tim Opsnal kembali mendapatkan informasi bahwa ada 2 orang pemuda yang berada di lapangan Samber Jl. Mayjend Ryacudu Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro kedapatan membawa obat-obatan terlarang , kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak menuju lokasi, selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro mengamankan AM (30) warga Kel.Metro kec.Metro Pusat Kota Metro dan RD (27), warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kec. Bosar Maligas, Kab. Simalungun esa Panca Mulya Kec. Banjar Mulya Kab. Tulang Bawang .
Saat dilakukan penggeledahan badan AM ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau gorila (sinte) yang berada di bawah kursi. AM juga kedapatan memiliki obat-obatan berupa 137 tablet merk hexymer yang berada dalam klip plastik serta dalam botol yang berisikan 100 butir hexymer .
Untuk pelaku RD saat dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki 50 (lima puluh) butir tablet merk "RIKLONA" dan 50 (lima puluh) butir tablet merk "APRAZOLAM".
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Metro Polda Lampung Iptu AE. Siregar, dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pemuda yang kedapatan memiliki obat-obatan terlarang diwilayah hukum Polres Metro.
Menurutnya, “ keberhasilan penangkapan ke 3 pemuda tersebut karena kuasa Allah SWT dan juga berkat kerja keras dan kekompakan Sat Narkoba Polres Metro Polda Polda Lampung dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Metro” ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Metro Polda Lampung mengamankan ke 3 pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan. ” Saat ini yang bersangkutan berada di Mako Polres Metro Polda Lampung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Tutup Kasat Narkoba.